Dalam penerapan paradigma modernisasi yang mengutamakan prinsip efisiensi
dalam pelaksanaan pembangunan pertanian mengakibatkan terbentuknya perubahan
struktur social masyarakat petani di pedesaan. Beberapa proses pelaksanaan
pembangunan, terutama industrialisasi, dalam jangka menengah dan panjang
mengakibatkan perubahan struktur pemilikan lahan pertanian, pola hubungan kerja
dan struktur peluang kerja, serta struktur pendapatan petani di pedesaan.
Terkait dengan struktur pemilikan lahan, perubahan tersebut mengakibatkan
terjadinya:(1) Petani lapisan atas; merupakan petani yang akses pada sumberdaya
lahan, kapital, mampu merespon teknologi dan pasar dengan baik, serta memiliki
peluang berproduksi yang berorientasi keuntungan; dan (2) Petani lapisan bawah;
sebagai golongan mayoritas di pedesaan yang merupakan petani yang relative
miskin (dari segi lahan dan kapital), hanya memiliki faktor produksi tenaga
kerja. dalam memenuhi kebutuhan berproduksi, kedua lapisan masyarakat petani
tersebut terlibat dalam hubungan kerja yang kurang seimbang. Lebih seabad
lamanya struktur masyarakat pertanian Indonesia dalam kondisi sangat timpang.
Lebih 80 % petani berlahan kurang dari 1 ha per-KK. Lebih dari 50 persen jumlah
petani berlahan sempit ini, menguasai hanya 21 persen dari keseluruhan lahan
pertanian. Sementara itu sekitar 20 persen sisanya, menguasai lebih dari 50 persen
keseluruhan lahan pertanian (petani berlahan luas). Menilik sejarah
perkembangannya, di Indonesia telah terjadi pergeseran pola pengusahaan lahan
ke arah yang lebih intensif sebagai imbas adopsi teknologi di bidang pertanian,
yang relatif berbeda antar agroekosistem, jenis komoditas, dan wilayah. Terjadi
penyusutan lahan pertanian produktif akibat pesatnya perkembangan pembangunan
di berbagai sektor ekonomi yang menuntut ketersedian lahan dan sarana prasarana
yang memadai. Kondisi ini terutama terjadi di Jawa, mengestimasikan rata-rata
23.100 hektar per tahun lahan di Jawa terkonversi ke penggunaan di luar
pertanian. Gejala marjinalisasi petani dan kemunduran perekonomian pedesaan
menjadi sulit dielakkan. Distribusi pemilikan dan pengusahaan lahan yang
diindikasikan mengalami polarisasi. Status petani didominasi oleh pemilik
penggarap (39,7%-55,3%), penggarap (26,1%-31%), dan pemilik (18,6%-29,2%)
(kasus di Kabupaten Indramayu). Juga ditemukan fenomena terjadinya ketimpangan
struktur penguasaan lahan (kasus lahan irigasi teknis di Desa Limpas, Kecamatan
Anjatan), dimana 60 persen dari sekitar 455 ha lahan sawah dikuasai oleh satu
keluarga (7 KK bersaudara). Dengan demikian, tulisan ini bertujuan memahami
fenomena metamorphosis petani melalui pemberdayaannya sebagai bentuk
keberpihakan pada masyarakat petani di pedesaan yang terpinggirkan